Kantor Pusat HKBP (24/04) – Otoritas Jasa Keuangan, selaku pengatur sekaligus pengawas aktifitas jasa keuangan dan non keuangan yang turut mengawasi lembaga Dana Pensiun HKBP, telah menyetujui permohonan Ephorus HKBP selaku pendiri, tentang pembubaran Dana Pensiun HKBP melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.05/2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun HKBP.
Keputusan tersebut kemudian diumumkan secara resmi melalui Surat Nomor PENG-17/NB.1/2022 oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin.
Berkaitan dengan itu, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi yang telah diusulkan Ephorus HKBP untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.05/2014. Tim Likuidasi dimaksud adalah AG Simanjuntak dan Ristua N Sirait yang sebelumnya merupakan pengurus Dana Pensiun HKBP.
Atas persetujuan ini, OJK juga menghimbau para peserta Program Pensiun HKBP yang dikelola sebelumnya oleh Dana Pensiun HKBP untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lain yang telah ditunjuk oleh HKBP dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Itu artinya, proses pembubaran Dana Pensiun HKBP tidak berarti bahwa hak pensiunan maupun para peserta akan hilang, tetapi akan dikembalikan kepada masing-masing sesuai pedoman ketentuan yang ada.